A. Janji Peserta Ta'aruf
Kami Peserta Kegiatan Ta'Aruf Universitas Ibn Khaldun Bogor, berjanji:
- Akan mengikuti kegiatan Ta'aruf di Universitas Ibn Khaldun Bogor dengan sunguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab.
- Akan mematuhi setiap peraturan/ketentuan yang dikeluarkan oleh Panitia
B. Tata Tertib Kegiataan Ta'aruf Mahasiswa Baru
1. Peserta
- Kegiatan Ta'aruf mahasiswa baru Tahun Akademik {tahun_akademik} dilaksanakan di Lapangan Sekolah Pascasarjana dan Masjid Ibn Khaldun UIKA.
- Peserta WAJIB hadir 20 menit sebelum acara (06.40 WIB)
- Peserta WAJIB mengisi daftar hadir setiap hari selama kegiatan berlangsung;
- Peserta WAJIB mengenakan atribut dan/atau kelengkapan sebagaimana yang telah ditetapkan panitia.
- Peserta TIDAK BOLEH mengenakan atribut dan/atau kelengkapan selain yang telah disebutkan diatas selama acara berlangsung;
- Peserta diwajibkan membaca alat sholat pribadi dan melaksanakan ibadah sholat berjamaah;
- Peserta diperkenankan membawa obat-obatan pribadi dengan membawa resep/keterangan dokter apabila diperlukan;
- Peserta diwajibkan membawa dan mengumpulkan berbagai penugasan yang telah ditetapkan panitia;
- Peserta DILARANG KERSA MEMBAWA DAN MEROKOK di lingkungan kampus;
- Peserta TIDAK BOLEH membawa dan menggunakan perhiasan maupun aksesoris lainnya diluar yang ditugaskan panitia;
- Saat materi berlangsung, Peserta dilarang mengaktifkan dering handphone dan menggunakannya tanpa seizin panitia;
- Peserta dilarang mengobrol selama pemaparan materi;
- Peserta diwajibkan melaksanakan/mengerjakan tugas yang telah ditetapkan panitia;
- Peserta wajib menjunjung nama baik Universitas Ibn Khaldun Bogor serta berlaku sopan dan santun;
- Peraturan dan tata tertib yang belum tercantum, akan disampaikan kemudian.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib:
- Pelanggaran Ringan: Memberikan teguran
- Pelanggaran Sedang: Mmeberikan Sanksi educatif Berupa Penugasan tertulis maupun hapalan.
- Pelanggaran Berat: Dianggap tidak mengikuti kegiatan Ta'aruf dan tidak berhak mendapatkan sertifikat (Sertifikat Ta'aruf menjadi syarat mutlak mahasiswa untuk mengikuti sidang skripsi)
2. Pantia
- Panitia wajib hadir di tempat acara mininal 40 menit sebelum pelaksanaan kegiatan;
- Panitia wajib mengisi daftar hadir;
- Panitia wajib berpakaian rapi, sopan serta memakai identitas kepanitiaan;
- Panitia wajib menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan bidang masing-masing;
- Panitia berlaku sopan santun dan menjunjung tinggi profesionalitas kepanitiaan;
- Panitia DILARANG KERAS MEMBAWA DAN MEROKOK di lingkungan kampus;
- Pantiai yang berhalangan hadir, wajib memberitahukan kepada panitia yang lainnya;
- Panitia wajib melaksanaan ibadah sholat berjamaah;
- Panitia wajib menjaga kampus dan menjaga nama baik almamater;
- Panitia DILARANG KERAS melakukan tindakan kekerasan verval/verval abuse kepada Peserta;
- Panitia DILARANG KERAS memberikan perintah (penugasan) menggunakan atribut dan/atau kelengkapan diluar yang telah disebutkan di atas kepada Peserta selama masa Ta'aruf berlangsung;
- Panitia DILARANG KERAS melakukan aktifitas tambahan lainnya selain jadwal resmi yang telah ditetapkan;
- Panitia wajib mengenakan tanda pengenal panitia;
- Panitia tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan diluar waktu yang telah ditentukan di atas, tanpa persetujuan dari pimpinan yang berwenang;
- Peraturan lain untuk panitia yang belum tercantum akan disampaikan kemudian berdasarkan kesepakatan forum.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib:
- Pelanggaran terhadap tata tertib oleh Panitia secara otomatis Panitia yang bersangkutan dicabut legalitas kepanitiannya;
- Proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia akan diserahkan kepada Komisi Disiplin tingkat Fakultas dan Universitas;
- Jika terbukti secara sah dan meyakinkan Komisi Disiplin berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Jika terdapat unsur pidana, maka sepenuhnya akan diserahkan penanganannya kepada Pihak Berwajib setempat.