Ketentuan Taaruf

Ketentuan Taaruf

Janji Peserta Ta’aruf
Kami peserta kegiatan Ta'aruf Universitas Ibn Khaldun Bogor, berjanji:
  1. Akan mengikuti kegiatan Ta'aruf di Universitas Ibn Khaldun Bogor dengan sunguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab.
  2. Akan mematuhi setiap peraturan/ketentuan yang dikeluarkan oleh Panitia.

Tata Tertib Kegiatan Ta'aruf Mahasiswa Baru
  1. Peserta
    a). Peserta wajib melakukan Registrasi pada halaman https://taaruf.uika-bogor.ac.id (Khusus Mahasiswa Lama)
    b). Peserta wajib mengenakan atribut dan/atau kelengkapan sebagai berikut:
    • Untuk Peserta Pria (Ikhwan)
      1). Rambut Rapi dan Mengenakan Peci Hitam;
      2). Mengenakan Kemeja putih lengan panjang;
      3). Menggunakan Tanda pengenal Peserta didada sebelah kiri;
      4). Mengenakan celana panjang bahan (bukan bahan jeans)warna hitam;
      5). Mengenakan Sabuk Hitam;
      6). Mengenakan dasi warna hitam;
      7). Mengenakan Kaos Kaki Putih;
      8). Mengenakan sepatu Pantople hitam;
    • Untuk Peserta Wanita (Akhwat)
      1). Mengenakan baju putih lengan panjang;
      2). Menggunakan Tanda pengenal Peserta di dada sebelah kiri;
      3). Mengenakan rok panjang bahan (bukan jeans) warna hitam;
      4). Mengenakan kerudung putih;
      5). Menganakan Kaos kaki Hitam
      6). Sepatu Pantople Hitam
    d). Peserta mengenakan atribut dan/atau kelengkapan SELAIN yang telah disebutkan diatas selama acara berlangsung;
    e). Peserta mengisi daftar hadir setiap pergantian materi;
    f). Peserta DILARANG MEROKOK;
    g). Peserta dilarang makan dan minum saat acara berlangsung;
    h). Perserta diwajibkan melaksanaan / mengerjaan tugas yang telah ditetapkan panitia;
    i). Peserta Wajib menjunjung nama baik Universitas Ibn Khaldun Bogor serta berlaku sopan dan santun;
    j). Peraturan dan tata tertib yang belum tercantum, akan disampaikan kemudian.

    Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib
    a). Pelanggaran Ringan : memberikan teguran;
    b). Pelanggaran Sedang: memberikan sangsi edukatif; Berupa Penugasan Tertulis maupun hapalan;
    c). Pelanggaran Berat: Dianggap tidak mengikluti kegiatan Ta`aruf dan tidak berhak mendapatkan sertifikat (sertifikat taaruf menjadi syarat mutlak mahasiswa untuk mengikuti sidang skripsi)

  2. Panitia
    a). Panitia wajib hadir tempat acara minimal 30 Menit sebelum pelaksanaan Kegiatan;
    b). Panitia wajib mengisi daftar hadir;
    c). Panitia wajib berpakaian rapi, sopan serta memakai identitas kepanitiaan;
    d). Panitia wajib menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan bidang masing-masing;
    e). Panitia berlaku sopan santun dan menjungjung tinggi profesionalitas kepanitiaan;
    f). Panitia DILARANG MEROKOK
    g). Panitia yang berhalangan hadir, wajib memberitahukan kepada panitia yang lainnya;
    h). Panitia wajib melaksanakan ibadah berjamaah;
    i). Panitia wajib menjaga kampus dan menjaga nama baik almamater;
    j). Panitia DILARANG KERAS melakukan tindakan kekerasan verbal/verbal abuse kepada peserta
    k). Panitia DILARANG KERAS memberikan perintah (penugasan) menggunakan atribut dan/atau kelengkapan diluar yang telah disebutkan diatas kepada peserta selama masa Ta’aruf ataupun Fakultaria;
    l). Panitia DILARANG KERAS untuk melakukan aktifitas pembinaan Ta’aruf langsung di lingkungan kampus dan atau selain jadwal resmi yang telah ditetapkan;
    m). Panitia wajib mengenakan tanda pengenal panitia;
    o). Peraturan lain untuk panitia yang belum tercantum akan disampaikan kemudian berdasarkan kesepakatan forum

    Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib
    1. Pelanggaran terhadap tata tertib oleh panitia secara otomatis panitia yang bersangkutan dicabut legalitasnya.
    2. Proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh panitia akan diserahkan kepada Dekanat.

Umum
  • Selama Kegiatan Taaruf TIDAK TERDAPAT KEGIATAN "PERPELONCOAN" DAN/ATAUPUN TINDAK KEKERASAN";
  • Waktu Pelaksanaan Ta’aruf diantara rentan waktu Pkl. 07.00 s.d. 17.00 WIB;
  • Panitia tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan diluar waktu yang telah ditentukan diatas tanpa persetujuan dari pimpinan yang berwenang;